Jaringan Dokter Muda Indonesia Buka Suara Soal RUU Kesehatan, Apa Katanya? - gcway media

Jaringan Dokter Muda Indonesia Buka Suara Soal RUU Kesehatan, Apa Katanya?

Media Netizen - RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah mendapat tanggapan dari Koordinator Jaringan Dokter Muda Indonesia (JDMI), dr. Koko Khomeini.

Ia berpendapat bahwa poin-poin yang ada di RUU Kesehatan justru banyak menguntungkan dokter-dokter muda untuk mempermudah karir ke depan dan juga perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.


Menurut dr. Koko Khomeini, setidaknya ada tiga klaster manfaat RUU yang menyasar dokter-dokter muda.


Klaster pertama, kata dia, terkait perlindungan hukum. Selain pasal-pasal perlindungan yang sudah berlaku saat ini, RUU ini menambah pasal-pasal perlindungan baru yang antara lain perlindungan untuk peserta didik (dokter yang sedang internship dan yang sedang mengambil program spesialis).


“Pemerintah dan DPR mengusulkan pasal agar peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan,” jelas Koko dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (10/5/2023) malam.


Usulan lain, tambah dia, adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.


“Lalu ada usulan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dimana dokter yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif,” tuturnya.


Klaster kedua terkait sistem pendidikan spesialis yang murah dan transparan melalui sistem berbasis rumah sakit.


Peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang atau bekerja.


“Ini akan mempermudah para dokter muda mengambil program spesialis. Kebanyakan dokter memang bercita-cita menjadi dokter spesialis sebagai jenjang karir mereka. Jadi nantinya akan ada dua opsi, spesialis melalui universitas dan melalui rumah sakit, sehingga kesempatan para dokter untuk mengambil pendidikan lanjutan akan sangat luas,” terang Koko.


Klaster ketiga terkait penyederhanaan perizinan praktek, karena cukup 1 izin setiap 5 tahun dari saat ini 2 izin untuk 5 tahun dimana Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup namun Surat Izin Praktek (SIP) berlaku setiap 5 tahun sekali.


“Fungsi kontrol terhadap kualitas dan kepastian kompetensi dokter secara berkala nantinya diusulkan melekat pada SIP. Sehingga dokter dukun atau tremor atau sakit dapat dicegah secara berkala melakui mekanisme ini. Sistemnya juga akan dibuat transparan untuk menghindari conflict of interest dan kolusi,” pungkasnya.


Sumber..Suara