Berapa Lama Waktu Isoman Terbaru dan Cara Menghitungnya? - gcway media

Berapa Lama Waktu Isoman Terbaru dan Cara Menghitungnya?


Media Netizen - Isolasi mandiri (isoman) merupakan tahap yang perlu dilakukan oleh penderita COVID-19. Sejak pandemi merebak di Indonesia pada 2020 lalu, pemerintah menetapkan waktu isoman selama 2 minggu bagi orang-orang yang positif COVID-19. Namun, seiring berjalannya waktu dengan meredanya angka penularan COVID-19 kebijakan terkait lama waktu isoman mengalami penyesuaian. Lalu, berapa lama waktu isoman terbaru? Sesuai dengan namanya isoman adalah tindakan isolasi yang dilakukan penderita COVID-19 di rumah atau properti masing-masing dengan biaya pribadi. Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) isoman dimaksudkan untuk mencegah penularan COVID-19 lebih luas. Penderita COVID-19 yang harus melaksanakan isoman adalah penderita yang tanpa gejala hingga gejala sedang. Sementara, bagi lansia, orang dengan penyakit penyerta (komorbid), hingga penderita bergejala berat disarankan memperoleh isoman di pusat layanan kesehatan terdekat.


Berapa Lama Waktu Isoman Terbaru dan Cara Menghitungnya?

Berdasarkan kebijakan terbaru dari Kemenkes, lama waktu isoman tidak lagi 14 hari atau 2 minggu seperti sebelumnya. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 waktu isoman terbaru di Indonesia adalah 10 hari setelah terbukti positif COVID-19 lewat hasil PCR. Namun, waktu isoman ini bisa lebih singkat apabila hasil tes PCR kedua penderita dinyatakan positif. Tes PCR kedua ini baru bisa dilakukan setelah 5 hari setelah tes PCR pertama. Apabila hasil tes PCR setelah 5 hari negatif, maka penderita dinyatakan selesai isoman. Kendati demikian, jika hasilnya masih positif maka penderita diwajibkan melakukan isoman hingga hari ke-10. Dikutip dari Indonesiabaik.id, berikut tata cara perhitungan lama waktu isoman terbaru dari Kemenkes:

1 Mei hasil tes PCR keluar dan dinyatakan positif dan dihitung sebagai hari pertama positif.

2 Mei H+1 positif

3 Mei H+2 positif

4 Mei H+3 positif

5 Mei H+4 positif

6 Mei H+5 positif dilakukan tes PCR kembali, jika hasilnya negatif maka isoman selesai hari ini. Sedangkan jika hasilnya positif melanjutkan isoman hingga H+10 positif.

7 Mei H+6 positif

8 Mei H+7 positif

9 Mei H+8 positif

10 Mei H+9 positif

11 Mei H+10 positif isoman selesai.

Perlu diketahui bahwa status isoman ini akan update secara otomatis di Pedulilindungi begitu hasil tes PCR pertama keluar. Apabila hasil tes menunjukkan bahwa penderita positif COVID-19, maka Pedulilindungi akan memunculkan tampilan hitam tanda penderita harus melakukan isoman. Kemudian, status Pedulilindungi juga akan otomatis berubah menjadi hijau atau tampilan awal jika hasil tes PCR ulang negatif atau sudah melewati hari ke-10 isoman.

Apa yang Harus Dilakukan saat Isoman di Rumah?

Menurut Satuan Petugas (Satgas) Penanganan COVID-19 ada beberapa hal yang dapat dilakukan penderita selama isoman di rumah, sebagai berikut: 1. Menerapkan pola hidup sehat dan bersih dengan berolahraga 3 -5 kali seminggu.2. Mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang. Jangan lupa mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.3. Mengelola sampah dan limbah harian dengan hati-hati oleh pendamping, minimal yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).4. Barang habis pakai yang digunakan harus disimpan dalam wadah tertutup, sedangkan barang tidak habis pakai harus dibersihkan terpisah dengan barang yang digunakan anggota keluarga lainnya.5. Alat rumah tangga yang sering disentuh harus rutin disinfeksi khusus, seperti gagang pintu, kran, toilet, wastafel, saklar, meja atau kursi.6. Ruangan isolasi mandiri harus mendapat sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik secara rutin dengan membuka jendela kamar.7. Usahakan rutin mencatat perkembangan gejala suhu tubuh, laju nafas maupun saturasi oksigen perharinya dengan alat kesehatan. Tujuannya, supaya memudahkan proses pencatatan yang akurat oleh petugas Puskesmas yang mengawasinya.8. Pastikan melakukan isoman selama 10 hari atau hingga hasil tes PCR menunjukkan hasil negatif.9. Apabila mengalami kondisi yang buruk, yang umumnya disertai gejala demam, batuk, sesak nafas cepat, dengan frekuensi lebih dari 30 kali permenit, segera hubungi nomor darurat dan layanan dokter atau petugas puskesmas setempat.10. Pastikan protokol saat memobilisasi pasien ke puskesmas atau rumah sakit diterapkan secara ketat. Menggunakan ambulans milik pemerintah setempat dengan petugas yang memiliki APD lengkap.


Sumber ..Tirto.id